Pilih Terima Nasib, Dua Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Bagikan

 

KORAN INDONESIA – Dua hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya menjatuhkan putusan bebas dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Keputusan tersebut diambil setelah keduanya berdiskusi secara tenang saat proses pemindahan dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba pada Jumat (9/5), sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu.

“Pak Erintuah dan Mangapul memilih untuk tidak mengajukan banding karena ingin fokus memperbaiki diri dan kehidupan keluarga,” ujar Philipus di Jakarta, Sabtu.

Philipus juga menyampaikan permohonan maaf dari kliennya kepada masyarakat luas, institusi Mahkamah Agung, serta keluarga yang terdampak, atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Kedua hakim berharap mendapat kesempatan untuk menebus kesalahan dan dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, pengadilan memutuskan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait putusan bebas yang mereka berikan kepada terdakwa Ronald Tannur pada tahun 2024. Keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kumulatif yang diajukan oleh jaksa.

Selain Erintuah dan Mangapul, hakim Heru Hanindyo yang juga menangani kasus Ronald Tannur, divonis dengan hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap senilai total Rp4,67 miliar, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura—setara dengan Rp3,67 miliar berdasarkan kurs Rp11.900 per dolar.

Tak hanya suap, mereka juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Arab Saudi.***

Ilustrasi: Pexels/Ekaterina

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *