Sosialisasi Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar Pemerintah Kecamatan Dramaga, Menghadirkan Narasumber dari DPMD Kabupaten Bogor

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Sosialisasi Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar Pemerintah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Sosialisasi itu berlangsung di ruang aula kantor Kecamatan Dramaga pada Selasa, 30/06/2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Dramaga, Atep S Sumaryo dengan narasumber H Achmad Hadiyatul Munawar (H Awang) dari DPMD Kabupaten Bogor. Dan sosialisasi tersebut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Dramaga, H Raudi Hidayat, para kepala desa, para sekdes, para ketua dan anggota BPD aktif dari sepuluh desa se- Kecamatan Dramaga.

Dalam presentasinya H Achmad Hadiyatul Munawar (H Awang) dari DPMD Kabupaten Bogor sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan aturan dan tata cara penjaringan pencalonan dan penetapan anggota BPD, di desa – desa.

“Jumlah anggota BPD sesuai dengan regulasi harus ada keterwakilan dari perempuan maksimal 30% dari seluruh anggota BPD terpilih laki – laki,” tegasnya.

Komposisi Kursi BPD

Selanjutnya H Awang menyampaikan Komposisi kursi BPD, jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, Adapun komposisinya sebagai berikut

  • Jumlah penduduk sampai dengan 6.999 jiwa, 5 kursi BPD.
  • Jumlah penduduk 7.000 jiwa 7 kursi BPD.
  • Jumlah penduduk 9.000 jiwa 9 kursi BPD

Komposisi Panitia Pemilihan BPD

Kemudian Ia menyampaikan komposisi panitia pemilihan BPD yang harus dibentuk oleh Kepala desa berjumlah 11 orang.

“Jumlah komposisi panitia pemilihan BPD sebanyak 11 orang itu terdiri dari 3 orang perangkat desa, 8 orang unsur masyarakat yang mewakili masing – masing wilayah,”tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dramaga, Raudi Hidayat sebagai leading sektor acara tersebut mengatakan bahwa giat ini digelar dalam rangka sosialisasi panduan pemilihan anggota BPD kepada para kepala desa, para sekdes, dan para ketua dan anggota BPD.

Seluruh anggota BPD di Kecamatan Dramaga lanjut Raudi akan berakhir masa tugasnya sampai dengan tanggal 28 Desember 2026. Oleh karena itu, dalam pertemuan tadi bertujuan mensosialisasikan persiapan pembentukan panitia pemilihan anggota BPD.

“Kita hanya punya waktu selama enam bulan ke depan, terhitung mulai hari ini, sebelum masa berlaku anggota BPD itu berakhir, kita mengadakan sosialisasi salah satunya membahas terkait panduan rekrutmen calon – calon anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk periode mendatang,”katanya.

Disinggung anggota BPD keterwakilan dari perempuan sebanyak 30% dari seluruh jumlah anggota terpilih, Ia menyebut prosedurnya ditempuh terlebih dahulu, disosialisasikan ke masyarakat lalu di bawa ke dalam Musdes, namun bila mana 30% keterwakilan dari perempuan itu tidak tercapai, tinggal dibuat berita acaranya.

“Jadi tahapannya tetap disosialisasikan dan diumumkan dahulu oleh panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD ke masyarakat, diberikan ruang dahulu untuk perempuan, syukur – syukur 30% itu terpenuhi, kalaupun tidak kita sudah menjalankan apa yang disarankan dalam regulasi yang berlaku, dan tinggal dituangkan dalam berita acara pemilihan anggota BPD,”tegasnya.

Karena tidak punya banyak waktu kata Raudi, pihaknya berharap para kepala desa segera melaksanakan Musdes membentuk panitia pelaksana pemilihan anggota BPD di masing – masing desa.

“Waktu yang tersedia tinggal enam bulan dari sekarang, kami berharap mulai minggu ini para kepala desa dan jajaran segera melaksanakan Musdes pembentukan panitia pelaksana pemilihan anggota BPD di desa masing – masing,” pungkasnya.***

Scroll to Top