BOGOR, KORAN INDONESIA – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 39 Kecamatan se- Kabupaten Bogor akan segera berakhir dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk masa bakti 2018 – 2026 akan berakhir pada 28 Desember 2026, dan gelombang kedua untuk masa bakti 2019 – 2027 akan berakhir pada awal Januari 2027.
Lantas kapan panitia pemilihan pengisian keanggotaan BPD di masing – masing desa di 39 Kecamatan itu akan bekerja, berikut jadwalnya :
Timeline pelaksanaan Pemilihan langsung 2026.
Bulan Juni : Persiapan, rapat pembentukan panitia & Kesepakatan metode (2 hari).
Bulan Agustus : Pengumuman & Pendaftaran Bakal Calon (14 hari).
Bulan September : Pendataan DPT per RTRW (7 hari), Verifikasi Berkas (7 hari).
Bulan Oktober : Awal Oktober pembuatan kotak suara & cetak surat suara (7 hari), 11,12 Oktober Distribusi surat undangan pemilih (2 hari). Dan 14 Oktober hari pemungutan dan penghitungan suara (1 hari).
Timeline Pelaksanaan Musyawarah Mufakat 2026
Bulan Juli : 28-29 Juli rapat pembentukan & penetapan hak suara (2 hari).
Bulan Agustus & Oktober : 20 Agustus – 2 Oktober Pendaftaran & Penjaringan calon (14 hari).
Bulan September : 8-14 September verifikasi kelengkapan administrasi (7 hari). 18-24 September Pendataan peserta musyawarah/hak suara (7 hari).
Bulan Oktober : 5-14 Pelaksanaan Musyawarah Mufakat wilayah RW/ Dusun (10 hari). Dan 15-16 Oktober Musyawarah Khusus Keterwakilan perempuan (2 hari).
Itulah Timeline panitia pemilihan anggota BPD 2026, pemilihan langsung atau musyawarah mufakat, semoga bermanfaat.***



