UU Cipta Kerja Diuji, MK Diminta Pesangon Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Akibat putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menghukum PT. Propernas Griya Utama (PGU), untuk membayar uang pesangon belum dipenuhi, seorang mantan pekerjanya mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (26/05/2026).

Dalam permohonan yang telah diregisterasi MK dengan nomor perkara 192/PUUXXIV/2026 itu, Dianto Isnan Laksono Putra menuding tindakan PT. PGU yang belum membayarkan uang pesangonnya, telah menghilangkan hak-hak konstitusionalnya untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ia juga mengaku tidak dapat mencairkan manfaat dana tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “PT. Propernas Griya Utama juga tidak memiliki kemampuan untuk membayar tagihan iuran jaminan sosial hingga bulan Nopember 2024 kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ceger sebesar Rp1.9 miliar”, dalilnya.

Dianto menilai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, hanya mewajibkan Pengusaha untuk membayar pesangon apabila melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya.

Namun norma tersebut, dianggap tidak mampu memitigasi keadaan Pengusaha yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

Walaupun masih ada upaya hukum agar putusan pengadilan dilaksanakan, tapi menurut Dianto, prosesnya masih panjang dan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Apalagi pihaknya tidak memiliki dokumen kepemilikan aset perusahaan untuk diajukan penyitaan.

Pihaknya juga menyampaikan ancaman pidana penjara bagi Pengusaha yang tidak membayar uang pesangon kepada pekerjanya, tidak efektif.

Dianto mencontohkan kasus di Pengadilan Negeri Cibinong, yang hanya menjatuhkan pidana masa percobaan kepada Pengusaha yang belum membayar uang pesangon.

Sehingga ia meminta kepada MK, agar Penjelasan Pasal 156 UU Cipta Kerja diberi pemaknaan baru, bahwa untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak Pekerja atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, maka dibentuk program jaminan kompensasi PHK yang menjadi salah satu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya program itu, Dianto berharap, maka setiap pekerja yang telah bersepakat PHK dengan pengusaha, atau diputus PHK oleh pengadilan, dapat mencairkan kompensasi PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Scroll to Top