Update Kasus Tawuran di Bogor, Kapolsek Dramaga Ungkap Hasil Pemeriksaan Sementara, AM Zalukhu : Anak Dibawah Umurpun Jika Melakukan Tindak Pidana Bisa Dikenakan Hukuman !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Polsek Dramaga, Polres Bogor terus mengembangkan penyelidikan kasus tawuran antar pelajar di Jalan Lingkar Dramaga (JLD) desa Ciherang Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa pada Jumat, 17/04/2026.

Kapolsek Dramaga, AM Zalukhu, SH dalam keterangannya kepada Koran Indonesia.net bahwa pihaknya telah melakukan langkah – langkah terkait meninggalnya seorang pelajar inisial A (15) yang diduga karena aksi tawuran.

“Kami telah berkoordinasi dengan PPA Kabupaten Bogor, khususnya PPA Bogor Barat, PPA Polres Bogor, pihak keluarga juga dengan pihak Yayasan sekolah baik Mts Darussalam maupun Yapida,” Kata Zalukhu Rabu, 22/04/2026.

Kemudian Ia menegaskan bahwa saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi – saksi yang saat itu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik dari pihak SMP YAPAHI maupun Mts Darussalam. Dan saat ini masih berproses.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi – saksi dari kedua belah pihak dan kami sedang mengumpulkan alat buktinya, utamanya yang membuat korban meninggal dunia yang diduga senjata tajam (Sajam) kami masih melakukan pencarian,” tegasnya.

Pihaknya juga mengaku, sudah mengunjungi dua sekolah tersebut untuk memberikan himbauan agar tetap tenang dan memastikan tidak ada aksi balasan dalam peristiwa yang melibatkan pelajar dari sekolah – sekolah itu.

Polsek Dramaga Lakukan Pendalaman Terkait Terduga Pelaku

Selanjutnya Ia menegaskan terkait terduga pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polsek Dramaga bersama Tim PPA tengah melakukan pendalaman pada kasus tersebut.

“Kami belum bisa memastikan siapa pelaku dan siapa yang hanya ikut serta, semuanya masih berproses, tetapi yang jelas mereka itu melakukan aksi tawuran, karena sudah janjian terlebih dahulu, dengan kata lain terencana dan kedua belah pihak semuanya menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara semua yang terjadi itu sudah direncanakan,” Zalukhu kembali menegaskan.

Ketika disinggung ada unsur senioritas yang terlibat, Ia menjawab singkat, “Sedang Kami dalami,” ucapnya.

Peradilan Anak di Bawah Umur

Dalam kesempatan itu, Zalukhu juga menjelaskan terkait peradilan anak di bawah umur, sebelum pihaknya membawa kasus tersebut ke pengadilan, pihaknya akan mengumpulkan para pihak antara lain pihak orang tua, pihak korban, pihak sekolah dan tokoh masyarakat juga harus ada.

“Ketika semua pihak sudah berkumpul untuk dilakukan mediasi, tergantung dari kesepakatan pihak keluarga korban apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak, tentunya itu tergantung dari hasil mediasi,” jelas Zalukhu.

Sanksi ke Pihak Sekolah

Perihal adanya sanksi kepada sekolah yang pelajarnya terlibat aksi tawuran, Ia mengungkapkan bahwa hal itu menjadi ranahnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Itu menjadi ranahnya Dinas Pendidikan, kami hanya menangani kasus tindak pidananya saja,” ucapnya.

Pada kesempatan itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan POLRI, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polsek Dramaga.

“Kami mengimbau kepada semuanya, khususnya anak – anak pelajar yang berada di wilayah hukum Polsek Dramaga, cukuplah ini kejadian yang terakhir, jangan lagi ada balas dendam, jangan adalagi tawuran, karena yang namanya tindak pidana tidak mengenal umur, anak – anak di bawah umur pun jika melakukan tindak pidana bisa dikenakan hukuman,” pungkasnya.***

Scroll to Top