KORAN INDONESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah koordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening yang diduga digunakan oleh dua tersangka kasus judi online, berinisial OHW dan H, yang telah diamankan oleh pihak Polri pada awal Mei 2025.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, pihaknya akan bersinergi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), khususnya dengan Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk menindaklanjuti pembekuan rekening yang terkait dengan aktivitas kejahatan tersebut.
“Untuk proses pemblokiran rekening, OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan PPATK melalui Satgas PASTI. Jumlah rekening yang diduga terlibat cukup signifikan, lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu.
Friderica menambahkan bahwa OJK sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap kedua tersangka yang diduga kuat menjadi pengelola beberapa situs judi online, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung penuh tindakan aparat kepolisian dalam mengusut dan menangkap para pelaku utama kegiatan ilegal ini, karena kejahatan ini telah merugikan masyarakat secara luas,” tegas Friderica.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Mei, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari judi online. Kedua tersangka diketahui adalah OHW, komisaris dari PT A2Z ST, dan H, yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Kedua tersangka baru saja ditangkap tadi malam. Mereka adalah pelaku yang mendirikan sekaligus mengelola perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi,” jelas Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri.
Menurut Wahyu, para tersangka memanfaatkan anak perusahaan PT A2Z ST, yaitu PT TGC, untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan dukungan sistem payment gateway serta teknologi digital.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian telah menyita dana senilai Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening di 22 bank, dengan nilai transaksi senilai Rp250,55 miliar. Selain itu, sebanyak 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga telah dibekukan.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan obligasi senilai Rp276,5 miliar serta empat unit kendaraan, yaitu satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil merek BYD.
Ilustrasi: Freepik