KORAN INDONESIA – Pegawai Minimarket berinisial A (23) diduga mencabuli anak dibawah umur, DN (11) di Kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu, 15/6/2025, dengan dijanjikan top up pulsa game online gratis.
Kapolsek Jatiuwung Kompol, Rabiin, menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika korban bersama dengan temannya pergi ke minimarket pukul 09.00 WIB.
Keduanya berencana untuk mengisi pulsa game online sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, sang pelaku menjanjikan top up gratis Rp 100.000 asal mengikuti persyaratannya, yakni ikut ke kamar mandi minimarket.
Korban tertarik atas penawaran tersebut, dan menuruti permintaan pelaku. Di kamar mandi, pelaku melancarkan aksi bejatnya, lalu memberikan top up gratis yang telah dijanjikan kepada korban.
Kemudian korban pergi meninggalkan minimarket tersebut, dan lanjut bermain bersama temannya.
Sayangnya, rasa trauma dirasakan korban saat bermain. DN mengalami ketakutan dan kembali ke rumah menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya.
Mendengar cerita tersebut, kedua orang tua korban langsung bergegas ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
“Kami menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian serta menangkap pelaku A jam 13.00 WIB,” kata Rabiin, melansir dari Kompas, Senin, 16/6/2025.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni pakaian yang dikenakan korban, struk top up game online sebesar Rp 100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Jatiuwung. Pelaku terjerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Temani Anak ke RS, Rumah Warga Depok Ini Dirampok