Catat! Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2025

Bagikan

KORAN INDONESIA – Selamat bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan! Beberapa daerah di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025, ini merupakan kesempatan emas untuk menuntaskan tunggakan tanpa beban denda yang melekat.

Berikut beberapa wilayah yang masih memberlakukan pemutihan PKB hingga Agustus 2025:

  • Riau
    Diskon 50 persen untuk kendaraan yang mutasi masuk. Ada tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut, plus penghapusan denda dan potongan pokok pajak. Program berlaku hingga 19 Agustus 2025.
  • Papua
    Memberikan diskon antara 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon terbesar untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun. Berlaku hingga 29 Agustus 2025.
  • Jawa Timur
    Target program ini adalah warga miskin dalam data P3KE, ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
  • DKI Jakarta
    Pemutihan berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Denda administrasi dihapus otomatis saat pembayarannya dilakukan, tanpa perlu mengajukan permohonan.
  • Sumatera Barat
    Bebas denda, pokok tunggakan (kecuali untuk tahun berjalan), BBNKB kedua, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ hingga 31 Agustus 2025.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, guna mendukung tertib administrasi dan pembangunan daerah.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top