Penyanyi Trot Jung Dong-won Akui Mengemudi Tanpa SIM, Agensi Meminta Maaf

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Penyanyi muda Jung Dong-won (18) yang juga dikenal dengan nama JD1 dan aktif sebagai idol sekaligus penyanyi trot, akhirnya mengakui kesalahannya terkait kasus mengemudi tanpa SIM.

Pada Rabu (11/9), agensinya, Showplay, merilis pernyataan resmi.

“Pertama-tama, saya ingin menundukkan kepala dan meminta maaf atas insiden yang tidak menyenangkan terkait dengan Jung Dong-won, artis kami,” kata pihak agensi.

Showplay menjelaskan, Jung Dong-won sempat berlatih mengemudi sekitar 10 menit di jalan pegunungan dekat kampung halamannya di Hadong.

Saat itu, seorang penumpang mengambil foto kegiatan tersebut. Namun, seorang kenalan berinisial A kemudian secara ilegal mengakses galeri ponsel Jung dan menggunakan video itu untuk mengancamnya.

Kelompok pemeras tersebut menuntut lebih dari 200 juta won (sekitar Rp2,9 miliar) sebagai imbalan untuk merahasiakan video itu. Namun, Jung Dong-won menolak dan langsung melapor ke polisi dengan tekad bertanggung jawab atas kesalahannya. Saat ini, para pelaku pemerasan telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

“Jung Dong-won menyesali tindakannya dan sedang merefleksikan diri karena mengemudi tanpa SIM. Kami akan memanfaatkan kejadian ini sebagai pelajaran untuk memberikan pendidikan dan pengawasan lebih baik, agar para artis kami tumbuh menjadi pribadi yang lebih dewasa dan bertanggung jawab. Kami juga akan memperketat bimbingan supaya insiden serupa tidak terulang lagi,” lanjut Showplay.

Sebelumnya, Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengonfirmasi sedang menyelidiki Jung Dong-won atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan terkait mengemudi tanpa SIM.

Peristiwa itu terjadi pada 2023 di Hadong, Provinsi Gyeongsang Selatan, saat Jung masih berusia 16 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.

Kasus ini juga sempat berkembang menjadi pemerasan. Pada Maret lalu, tiga orang mengancam Jung dengan rekaman dirinya yang mengemudi truk. Mereka menuntut 500 juta won (sekitar Rp6 miliar) agar video tersebut tidak dipublikasikan.

Berkat laporan dari pihak agensi, ketiganya ditangkap polisi, sementara Jung diperlakukan sebagai korban dalam kasus pemerasan. Meski begitu, dugaan mengemudi tanpa SIM tetap diproses oleh kejaksaan.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea Selatan, seseorang baru bisa mendapatkan SIM mobil mulai usia 18 tahun. Mengemudi tanpa SIM dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 bulan atau denda maksimal 3 juta won (sekitar Rp36 juta).

Jung Dong-won sendiri dikenal publik setelah menempati peringkat kelima dalam ajang audisi trot TV Chosun Mr. Trot pada 2020.

Ia juga pernah mendapat teguran pada Maret 2023 karena kedapatan mengendarai motor di jalur kereta api di Seoul Timur, area yang memang terlarang untuk kendaraan roda dua.***

 

Baca juga: Aktor Tiongkok Alan Yu Dikabarkan Meninggal Setelah Jatuh di Beijing

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top