KORAN INDONESIA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk meringankan beban para pekerja dan buruh di Indonesia. Program ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Sebelum menerima dana BSU, pekerja harus melalui serangkaian tahapan verifikasi dan validasi. Proses ini dilakukan secara berjenjang mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut informasi resmi dari Kemnaker melalui Indonesiabaik, proses pencairan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Setiap calon penerima bisa memantau statusnya secara mandiri.
Pertama, penerima harus lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, mereka bisa mengecek status lanjutannya di situs berikut.
Di laman tersebut, klik “Cek NIK” atau gulir ke bawah hingga menemukan kolom pengecekan NIK. Masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”.
Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya data Anda telah lolos verifikasi awal. Namun, pencairan belum dilakukan dan Anda diminta mengecek secara berkala.
Kemnaker juga menyediakan informasi berupa lima jenis notifikasi berbeda yang muncul saat Anda mengecek status. Masing-masing memiliki arti yang penting untuk dipahami.
Notifikasi 1:
“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Artinya: Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima, namun belum ditetapkan resmi menerima dana.
Notifikasi 2:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.”
Artinya: Anda sudah lolos dan tinggal menunggu pencairan dari pihak bank atau PT Pos Indonesia.
Notifikasi 3:
“Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”
Artinya: Ada masalah teknis pada rekening Anda, dan dana akan dikirim lewat Pos Indonesia.
Notifikasi 4:
*”Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ***“
Artinya: Dana sudah dikirim ke rekening penerima. Silakan cek saldo di bank yang tertera.
Notifikasi 5:
“Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”
Artinya: Anda tidak termasuk penerima bantuan karena tidak memenuhi syarat.
Jika ada kendala pada rekening, segera koordinasikan dengan bank terkait atau Pos Indonesia. Semoga bermanfaat.***
Baca juga: Kenali 5 Fitur Penting di SIAPKerja Kemnaker